Tim Humas YLBH PRO AKTIF 26 May 2026
Terjadi rentetan penembakan di Kabupaten Dogiyai,
Papua Tengah, pada tanggal 31 Maret hingga 2 April 2026, yang menyebabkan
sedikitnya lima warga sipil tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Di
antara korban yang meninggal ada seorang perempuan yang sudah lanjut usia dan
seorang anak yang masih sekolah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai
bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat serta
mendesak Komnas HAM segera turun tangan.
Kronologi
Kejadian ini berawal pada Selasa, 31 Maret 2026.
Antara pukul 10.40 WIT, jenazah anggota Polres Dogiyai yaitu Bripda Juventus
Edowai (24 tahun) ditemukan di pertigaan Gereja Kingmi Ebenhaezer, Kampung
Kimupugi, Distrik Kamuu. Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini
membenarkan peristiwa itu kepada Kompas.com pada 1 April 2026. “Benar, kejadian
tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.40 WIT... berinisial JE
(24) yang dilakukan oleh OTK dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Tidak lama setelah penemuan jenazah, situasi di
Moanemani, ibu kota Kabupaten Dogiyai, berubah mencekam. Dari catatan
Solidaritas Rakyat Papua (SRP) Dogiyai, aparat gabungan TNI-Polri kemudian
melakukan operasi penyisiran ke beberapa kampung yang ada di Distrik Kamuu.
Pada penyisiran itulah korban-korban sipil mulai berjatuhan.
Yulia Pigai, yaitu perempuan lanjut usia yang berusia
sekitar 70 tahun, ditembak saat penyisiran berlangsung di Kampung Ikebo dan
kemudian meninggal dunia pada saat itu juga. Martinus Yobee, seorang pelajar SD
yang berusia 11-12 tahun, ditembak di bagian perut dan meninggal dunia beberapa
jam kemudian di Kampung Ekemanida. Korban lain yaitu, Siprianus Tibakoto, juga
ditembak di Kampung Ikebo di hari yang sama.
Kekerasan itu dilanjutkan pada 1 dan 2 April 2026
dengan jatuhnya dua korban tewas susulan, termasuk seorang remaja yang berusia
19 tahun. Selain korban jiwa, beberapa kendaraan milik warga juga dilaporkan
dibakar.
Tanggal 10 Mei 2026, kejadian itu terulang kembali.
Seorang pelajar kelas XI SMAN 2 Dogiyai yaitu Nopison Tebai ditembak mati oleh
Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz di Distrik Dogiyai ketika sedang menonton
pertandingan olahraga di lapangan belakang kantor distrik, menurut laporan Jubi
Papua (15/5/2026).
Keterangan Pihak Kepolisian
Kapolda Papua Tengah yaitu Brigjen Pol. Jermias
Rontini memberikan pernyataan kepada Seputarpapua.com bahwa situasi di Dogiyai
sudah aman dan terkendali pasca-insiden. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak
terprovokasi dan mempercayakan penanganan kepada aparat.
Terkait dugaan tindakan yang berlebihan oleh
anggotanya, Kapolda memberikan pernyataan bahwa beberapa anggota yang diduga
melakukan tindakan di luar kendali sudah menjalani sidang internal. “Itu yang
sudah kita lakukan persidangan secara internal. Sudah selesai kita putuskan,”
ujarnya kepada wartawan pada tanggal 12 Mei 2026, dikutip dari
Seputarpapua.com. Ia juga memberikan jaminan bahwa proses hukum akan dilakukan
terbuka tanpa membeda-bedakan, termasuk terhadap oknum aparat yang sudah
terbukti melanggar.
Akhir keributan itu, Kapolres Dogiyai Kompol Yotbech
Mince Mayor dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Dennis Arya Putra,
berdasarkan surat perintah dari Kapolda Papua Tengah.
Tanggapan LBH Papua dan Masyarakat
Sipil
LBH Papua menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya
insiden keamanan biasa. Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele menyebut apa yang
terjadi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. “Ini memenuhi
unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Festus dalam keterangan
tertulis pada 21 Mei 2026, dikutip Tempo.co.
LBH Papua mendesak Komnas HAM untuk bergegas membentuk
tim penyelidikan pro justicia ke Dogiyai dan menetapkan
peristiwa 31 Maret 2026 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, agar Jaksa Agung
dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengurus Harian YLBHI Papua, yaitu Emanuel Gobay,
menilai bahwa pola kekerasan yang terjadi itu menunjukkan adanya tindakan
sistematis dan terstruktur yang berdampak langsung pada masyarakat sipil,
dikutip dari Cenderawasih Pos (23/5/2026).
Amnesty International Indonesia juga ikut memberikan
suara. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia yaitu Wirya Adiwena
menyebutkan respons aparat yang berujung pada kematian warga sipil, termasuk
seorang ibu yang berusia 60 tahun, menunjukkan dugaan adanya praktik pembunuhan
di luar hukum.
Status Penyelidikan
Berdasarkan laporan Keuskupan Timika
per 8 April 2026, Komnas HAM Perwakilan Papua mengumumkan akan mengirim tim
investigasi ke Dogiyai. Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan
terdapat enam korban jiwa berdasarkan laporan awal yang diterima, lima warga
sipil dan satu anggota polisi. Komnas HAM RI juga telah mencatat kasus ini
dalam rilis pemantauannya, menyebutnya sebagai salah satu dari enam peristiwa
di Papua yang memerlukan perhatian serius secara nasional. Namun hingga berita
ini diturunkan pada 26 Mei 2026, belum ada penetapan resmi terkait status kasus
Dogiyai sebagai pelanggaran HAM berat. Desakan LBH Papua agar Komnas HAM
membentuk tim penyelidikan pro justicia dan menyerahkan hasilnya kepada Jaksa
Agung juga belum mendapat respons resmi.
Jl. Kampung Pekopen, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510
lbhproaktifkabbekasi@gmail.com
+62 822-1087-8146
+62 858-9175-4953
© LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi . Semua Hak Dilindungi.